Rabu, 26 Februari 2014

Browse Manual » Wiring » » » » » » » IPB Kemenkes dan BPOM Bisa Pidana

IPB Kemenkes dan BPOM Bisa Pidana

IPB, Kemenkes dan BPOM Bisa Pidana

JAKARTA - DPR mendesak pemerintah segera mengumumkan produk susu yang tercemar Enterobacter Sakazakii lantaran masyarakat kian resah. Jika tidak segera diumumkan, maka akan ada sanksi pidananya mengingat putusan MA meminta pihak terkait untuk mempublikasikan hasil penelitian tersebut.

"Saya ingin kembali menegaskan bahwa pemerintah telah lalai dalam merespons hasil penelitian yang dilakukan IPB sejak tahun 2003," terang Dr Karolin Margret Natasa, anggota Komisi IX DPR dalam rilis yang diterima okezone, Jumat (18/2/2011).

Sehingga, kata dia, akhirnya masalah ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat banyak. BPOM harusnya tanggap dan responsif terhadap situasi yang berkembang di masyarakat akibat masalah ini.

Menurut, Karolin, IPB telah memulai penelitiannya sejak 2003, namun kenapa BPOM baru menelitinya tahun 2008. Di sinilah, kata dia, letak kelalaian pemerintah, khususnya BPOM. Selain itu, adanya salinan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sebagai sebuah putusan hukum, maka setiap warga negara wajib menghormati dan melaksanakannya.

"Saya berharap pemerintah dan IPB segera mengumumkan nama produk-produk dari susu formula yang dijadikan sampel penelitian oleh IPB tersebut. Hal ini tentu untuk mencegah keresahan yang lebih besar di masyarakat. Namun jika tidak dilakukan maka tentu hal ini akan ada sanksi pidananya," papar Karolin.

Polemik seputar penelitian yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006 ternyata sampai saat ini masih menimbulkan keresahaan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, hingga saat ini IPB selaku lembaga yang bertanggung jawab untuk menjelaskan kebenaran dan keabsahan penelitian tersebut masih juga enggan untuk menyebutkan nama-nama produk susu formula yang terindikasi mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii.

Dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan, BPOM RI, Institusi IPB dan YLKI, kemarin, setidaknya dapat dilihat jelas bahwa lembaga-lembaga terkait seperti Kemenkes, BPOM RI dan Institusi IPB ternyata belum bisa (enggan) menjawab kerisauan masyarakat yang sangat resah akan produk-produk susu formula yang dikabarkan telah terkontaminasi bakteri mematikan tersebut.

Perlu diketahui, bahwa Enterobacter Sakazakii ini dalam penelitian IPB dinilai sangat berbahaya bagi organ tubuh seperti pembuluh darah, selaput otak, saraf tulang belakang, limpa, dan usus bayi. Penelitian tersebut dilakukan selama 3 tahun terhadap 22 sampel susu yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii antara tahun 2003-2006.

Penelitian ini dilakukan terhadap tikus yang diinfeksi Enterobacter. Hasilnya tikus itu mengidap enteritis (peradangan saluran pencernaan), sepsis (infeksi peredaran darah) dan meningitis (infeksi pada lapisan urat saraf tulang belakang dan otak).

Oleh karena itu, untuk mempertanggungjawabkan masalah ini maka Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan amar putusan Nomor 2975/K/Pdt/2009 dalam sidang kasasi MA pada 26 April 2010 yang memerintahkan Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB untuk mengumumkan nama produsen susu formula yang ditemukan mengandung bakteri tersebut.

Perintah itu dikeluarkan karena ada salah seorang warga yang menggugat hasil penelitian itu dan menuntut pemerintah mengumumkan para produsen susu sehingga bisa mengambil tindakan pencegahan.


okezone


Tidak ada komentar:

Posting Komentar